Maria Margareta, Dhuge and Larasati, Dewi Citra Cek Plagiasi PERAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TARIF ANGKUTAN UMUM. Unitri Press, Malang.
|
Text
PERAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TARIF ANGKUTAN UMUM.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Dinas Perhubungan dalam mengimplementasi Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 tentang tarif angkutan, dan untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi dinas perhubungan untuk menjalankan peran dalam mengimplementasi peraturan walikota nomor 6 tahun 2015 tentang tarif angkutan. Penelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik triangulasi menggabungkan observasi, dokumentasi dan wawancara. Diperoleh hasil sebagai berikut Peran Dinas Perhubungan dalam Implementasi Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Umum adalah sebagai pembuat kebijakan, melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, memberikan fasilitas-fasilitas penunjang pelayanan angkutan kota kepada semua lapisan masyarakat, melakukan pengawasan dan kerjasama dengan instansi lainnya, dan melakukan pembinaan terhadap sopir angkutan umum. Sedangkan faktor pendukung yaitu sumber daya manusia atau pegawai yang terdapat di Dinas Perhubungan Kota Malang telah memadai, tersedianya sarana dan prasarana, serta adanya kerjasama yang baik dengan instansi lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan POLRI. Dan faktor penghambatnya adalah kurangnya kesadaran dari sopir angkutan umum dalam segala hal dan Sosialisasi yang dilakukan oleh Dishub tidak maksimal.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | I Ilmu Sosial > I Ilmu Sosial (General) J Ilmu Politik > JA Ilmu Politik (General) |
Depositing User: | Dewi Citra Larasati |
Date Deposited: | 24 Dec 2019 17:07 |
Last Modified: | 24 Dec 2019 17:07 |
URI: | http://repository.unitri.ac.id/id/eprint/759 |
Actions (login required)
View Item |